Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said Minta MKD Tak Putar Balikkan Fakta

Kompas.com - 01/12/2015, 14:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan sedang menjalankan tugas bersejarah dalam mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Oleh karena itu, Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini berharap MKD dapat serius menangani kasus ini. (Baca: Bila MKD Bungkam, Jusuf Kalla Yakin Kasus Pencatutan Jadi Skandal Besar)

"Ini sejarah tentang benar dan salah. Yang benar harus benar, yang salah ya salah. Jangan diputar balikkan karena sejarah pasti mencatat siapa yang benar siapa yang salah," kata Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Hal tersebut disampaikan Sudirman saat ditanya mengenai sikap sebagian anggota MKD yang belum setuju melanjutkan kasus Setya Novanto ke persidangan. (Baca: Tak Mau Partai Jadi Musuh Publik, F-Golkar Tegur Tiga Anggotanya di MKD)

Anggota Golkar di MKD, dibantu Gerindra dan PPP masih mempermasalahkan legal standing Sudirman hingga rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

"Semua rakyat berharap cara prosedur yang ditempuh MKD menjunjung tinggi standar etika. Bukan pada hal-hal tidak penting. Yang fundamental adalah bagaimana etika ditegakkan," ucapnya.

Sudirman mengaku siap memberikan keterangan tambahan apabila dipanggil MKD di persidangan.

Dia juga mengaku akan memberikan rekaman lengkap pertemuan Novanto, Riza dan Maroef. (baca: Sudirman Said: Kalau Dipanggil MKD, Saya Akan Serahkan Rekaman Lengkap)

"Saya sudah memenuhi kewajiban saya untuk melaporkan apa yang saya tahu. Apabila nanti diperlukan bukti tambahan keterangan tambahan, saya akan datang penuhi panggilan MKD," ucap Sudirman.

Selain di ranah etika, kasus tersebut juga masuk ke ranah pidana. Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut. (baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com