Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Minta DNA Satwa Dilindungi Dijadikan Barang Bukti

Kompas.com - 01/12/2015, 14:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis lingkungan hidup Wild Life Conservation Society (WCS) meminta penegak hukum menyertakan DNA sebagai salah satu bukti menjerat pelaku kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia.

DNA itu adalah DNA dari fragmen satwa dilindungi yang dijadikan barang bukti di pengadilan.

"DNA fragmen hewan dilindungi yang menjadi barang bukti harus diikutsertakan dalam pengadilan agar dakwaan sulit dibantahkan," ujar Country Director WCS Noviar Andayani, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Keberadaan bukti DNA di pengadilan, kata Noviar, sangat penting karena barang bukti yang dihadirkan adalah fragmen satwa yang dilindungi.

"Misalnya, buktinya hanya sepotong tanduk. Mereka (terdakwa) ngakunya tanduk rusa. Tapi siapa yang tau? Mungkin saja itu gading gajah," ujar Noviar.

"Intinya, kita semua harus hati-hati soal memastikan bukti yang diajukan di pengadilan adalah otentik," lanjut dia.

Dengan menyertakan DNA fragmen itu, hakim dapat melihat kategori mana satwa yang dimaksud.

Dengan demikian, hakim dapat memutuskan apakah akan memperberat hukuman berdasarkan barang bukti itu atau tidak.

Dengan demikian, lanjut Noviar, akan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com