JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa menganggap suatu kelompok agama tertentu sebagai kafir dan sesat dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Menurut Ulil, penyebar kebencian agama dengan diskriminasi seperti itu seharusnya segera ditindak secara hukum oleh Polri.
"Salah satu yang paling penting disasar melalui Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian adalah pengkafiran terhadap kelompok-kelompok tertentu," ujar Ulil dalam diskusi di Gedung LBH Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Beberapa kelompok agama yang selama ini menjadi korban ujaran kebencian tersebut, menurut Ulil, seperti kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
Menurut dia, proses diskriminasi terhadap dua kelompok tersebut diawali adanya ujaran kebencian berupa klaim yang dikeluarkan oleh badan agama tertentu.
"Ujaran kebencian menghasut orang untuk secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, contohnya kampanye antiSyiah dan Ahmadiyah," kata politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Ulil, setidaknya ada tiga tahapan yang dimulai dengan ujaran kebencian. Pertama, menganggap kelompok agama tertentu sesat dan menodai agama lain.
Kedua, melakukan aksi diskriminasi, dan ketiga melakukan kekerasan terhadap anggota kelompok agama yang dianggap sesat.
Untuk itu, dengan adanya Surat Edaran Kapolri tersebut, polisi diimbau untuk mulai melakukan tindakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang mengancam keamanan kelompok minoritas.
Konsentrasi terhadap penyebar ujaran kebencian sebaiknya diarahkan pada kelompok yang mengklaim agama tertentu sebagai kepercayaan yang sesat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.