Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Minta Wewenang SP3 Jadi Sorotan dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 30/11/2015, 11:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyoroti pentingya KPK diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal itu menyusul rencana Badan Legislasi DPR dan pemerintah untuk mengebut penyelesaian revisi UU KPK sebelum masa sidang ini berakhir pada akhir Desember 2015.

"Masa konsep SP3 hilang? Dari dulu bertentangan dengan UUD, tapi pas mau judicial review, orangnya diancam koruptor fight back," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Pada rapat antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jumat (27/11/2015) lalu, disepakati revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

Menurut Fahri, sebenarnya tak hanya pemerintah dan DPR yang berkeinginan untuk merevisi UU tersebut.

"Semua mikir termasuk Pimpinan KPK, wah UU ini harus berubah," kata dia.

Fahri menambahkan, KPK memerlukan kewenangan SP3 karena tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dalam proses penyidikan.

"Kalau salah ya keluarkan SP3," kata politisi PKS itu.

Selain SP3, Fahri juga menyoroti pentingnya aturan terkait wewenang KPK dalam mengangkat penyidik independen dan melakukan penyadapan. 

"MK mengatakan penyadapan harus diatur oleh UU atau setingkat UU. Sekarang tidak ada. Kata penyadapan tidak menyebutkan cara," ujar Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com