JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada celah bagi Komisi III DPR untuk menolak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara jelas menyebutkan, DPR harus memilih lima dari calon-calon yang diusulkan oleh presiden.
"Menurut kami, dari UU itu ada tulisannya DPR wajib memilih 5 dari 10 calon," kata anggota Panitia Seleksi Capim KPK, Harkristuti Harkrisnowo, seusai diskusi RUU KUHP di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015).
Pasal 30 ayat 10 UU KPK menyebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
Hal tersebut ditegaskan pada ayat 11, yang menyebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan seorang ketua dan empat wakil ketua dari antara calon yang dipilih tadi.
"Itu saja kita pakai. Bahwa DPR punya interperetasi lain, ya enggak apa-apa," ucap Harkristuti.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM itu juga berpendapat bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU, yang mengharuskan ada unsur kejaksaan dalam capim KPK sebagaimana dipermasalahkan Komisi III DPR.
Harkristuti mengaku sudah meyakinkan hal ini kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di sela-sela acara diskusi RUU KUHP yang digelar Golkar. Dia juga sudah berkonsultasi langsung kepada Presiden mengenai masalah ini.
"Saya percaya ke Presiden. Kata Presiden, 'Sabar, semua baik-baik saja'," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.