"Bahwa menjadi fenomena tersendiri di tingkat DPR, DPRD, ada semboyan akan di- PAW. Karena mereka membentuk struktural sampai ke daerah," ujar Agus di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Agus mengatakan, harus ada perlindungan hukum terhadap anggota dewan yang posisisnya terancam di-PAW.
Oleh karena itu, kata Agus, DPW PPP se-Indonesia akan melakukan langkah hukum terhadap penyebar ancaman dari pihak yang ingin menggeser posisi kader PPP di DPR maupun DPRD
DPW PPP, kata Agus, juga meminta Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, pimpinan DPR, hingga Komisi Pemilihan Umum untuk tidak menanggapi usulan PAW tersebut.
Kalau usulan itu diproses, kata dia, malah akan memperkeruh dinamika yang berlangsung di tubuh PPP.
Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional PPP yang dipimpin Romahurmuziy menginstruksikan semua kader di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempertahankan kantor dan aset partai yang dianggap akan direbut oleh pengurus PPP yang dipimpin Djan Faridz.
Ancaman perebutan aset itu disebut muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung mengenai perselisihan kepengurusan PPP.
Secara terpisah, Romahurmuziy, mengungkapkan bahwa banyak pengurus PPP di daerah yang diintimidasi oleh pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta setelah keluarnya putusan MA.
Intimidasi disampaikan melalui pesan singkat (SMS) dan disertai dengan ancaman perebutan kantor PPP di daerah.
Selain itu, Rapimnas III juga meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menanggapi semua surat atau usulan dari pengurus PPP selain yang dihasilkan Muktamar Surabaya.
Proses PAW anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota juga dianggap tidak dapat dilakukan, kecuali atas rekomendasi pimpinan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.