Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tawaran Ketum untuk Romahurmuziy, Bukti Djan Tak Mampu Pimpin PPP"

Kompas.com - 13/11/2015, 20:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menyambut baik pernyataan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang akan menyerahkan apa pun demi rekonsiliasi kedua kubu.

Djan bahkan siap menyerahkan kursi ketua umum yang dijabatnya kepada M Romahurmuziy, yang menjadi Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya, Isa Muchsin, menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakmampuan Djan untuk memimpin partai berlambang Kabah tersebut. (Baca: MA Menangkan PPP Kubu Djan Faridz)

"Atas ajakan Djan Faridz untuk menawarkan posisi ketua umum kepada Romahurmuziy, itu sudah bagus. Hal itu membuktikan bahwa Djan Faridz menyadari memang tidak mampu menjadi ketua umum dan tidak memenuhi syarat AD/ART," ujar Isa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/11/2015).

Menurut dia, gerakan yang dilakukan kubu Muktamar Surabaya adalah gerakan moral. (Baca: Djan Faridz Bersedia Beri Posisi Ketum kepada Romahurmuziy, tetapi...)

Pasalnya, kubu inilah yang berhasil memberhentikan Suryadharma Ali dari posisi Ketua Umum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gerakan moral memang tidak mudah, penuh perjuangan. Buktinya, sampai sekarang kami di PPP belum bisa membersihkan noda-noda," imbuh dia. (Baca: Muktamar Jakarta Disahkan, PPP Kubu Rommy Ajukan Peninjauan Kembali)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com