Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Wakil Bupati Cirebon

Kompas.com - 12/11/2015, 18:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Wakil Bupati Cirebon (nonaktif) Tasiya Soemadi atau Gotas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Sudah pasti kasasi lah," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/11/2015) siang.

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gotas dari seluruh dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan memori kasasi Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia menampik anggapan bahwa penyidikan perkara itu tidak optimal sehingga hakim memberikan putusan bebas. Penyidik sudah menuntut Gotas dengan pasal yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Jangan jaksa terus yang disalahkan. Kita sudah bekerja secara optimal, sekali-kali hakimlah ditanya, kenapa bisa diputus bebas karena bukti-bukti dari kejaksaan sudah sesuai," ujar Prasetyo.

(Baca Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Korupsi Dana Bansos)

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin oleh Joko Indiarto memutuskan, Gotas tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga meminta terdakwa dibebaskan dan adanya pemulihan kedudukan, harkat dan martabatnya.

(Baca Wakil Bupati Cirebon Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi)

Perkara itu mulai disidik kejaksaan pada Januari 2015.

Selain Gotas, kejaksaan juga menetapkan Ketua PAC PDI Perjuangan Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Emon Purnomo sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Widyo Pramono mengatakan, ketiga tersangka melakukan praktik korupsi dengan cara tidak mencairkan dana bansos sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ketiganya disangka memotong aliran dana bansos yang dikucurkan dari APBD tahun 2009 hingga 2012.

Akibat perbuatan ketiganya, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

"Ada penggunaan, misalkan cair Rp 100 juta, sampai ke tujuan Rp 25 juta atau Rp 50 juta," kata Widyo.

Subekti dan Emon sudah disidang terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com