Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak Peraturan Pendirian Rumah Ibadah Dijadikan Undang-undang

Kompas.com - 11/11/2015, 04:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menegaskan, pihaknya mendukung usulan peraturan pendirian rumah ibadah menjadi undang-undang.

Ma'ruf melihat, saat ini kerukunan antar umat beragama di tanah air semakin mengkhawatirkan.

Apalagi, sejumlah pihak meminta agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri (PBM) mengatur tentang aturan pendirian rumah ibadah untuk dicabut.

"Kok dicabut. Ini harus jadi undang-undang. MUI mendukung upaya untuk menguatkan PBM ini menjadi undang-undang," kata Ma'ruf usai membuka acara rakernas MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (10/11/2015).

Ia menambahkan, dorongan tersebut juga didasarkan agar pihak-pihak yang melanggar dalam konteks pendirian rumah ibadah dapat diberikan sanksi.

"Kita minta anggota DPR menjadikan ini sebagai undang-undang. Supaya yang melanggar bisa diberikan sanksi," ujar Ma'ruf.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan bersikap terbuka dalam menerima masukan terkait peraturan tersebut, termasuk menjadikan peraturan tersebut sebagai undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com