Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Angkat Bicara soal Praktik Suap Perusahaan Farmasi kepada Dokter

Kompas.com - 06/11/2015, 22:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, suap perusahaan farmasi kepada para dokter nantinya menjadi ranah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Praktik suap perusahaan farmasi ini diungkap majalah Tempo, beberapa waktu lalu.

"Nanti kami serahkan ke IDI karena di sana ada majelis untuk kedokteran," ujar Nila di Gedung KPK, Jumat (6/11/2015).

Untuk mencegah adanya praktik koruptif, termasuk gratifikasi di Kementerian Kesehatan, Nila berkonsultasi dengan KPK. Menurut dia, tak hanya pejabat tinggi kementerian yang wajib melaporkan gratifikasi, tetapi juga bawahannya.

"Saya kira waktunya ini diperbaiki, termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan," kata Nila.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pejabat Kemenkes ataupun dokter juga harus mewaspadai gratifikasi.

Menurut dia, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga benda-benda lain yang dianggap berharga dengan tujuan untuk kepentingan tertentu.

"Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak, pasien, dokter, dan RS," kata Johan.

Jadi rahasia umum

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi mengatakan, praktik suap tersebut memang sudah menjadi rahasia umum.

"Pada prinsipnya, dokter tidak boleh menerima imbalan pabrik farmasi yang pengaruhi dia menulis resep dan obat tertentu. Namun, itu bukan persoalan baru. Persoalan lama itu," kata Sabir. (Baca: Ada Hukum Etik dan Pidana bagi Oknum Dokter yang Terima Suap Perusahaan Farmasi) 

Pemberian kepada oknum dokter tak hanya berupa uang, tetapi dalam bentuk lain, seperti tiket jalan-jalan ke luar negeri hingga mobil.

Sabir mengatakan, dalam kode etik kedokteran, praktik tersebut tentu tidak dibenarkan dan telah diatur dalam undang-undang. Menurut Sabir, masalah ini sulit dihilangkan atau sama saja dengan perbuatan melawan hukum lainnya.

Sabir mengatakan, MKDKI sangat jarang menerima laporan penerimaan suap oleh dokter. Sebab, masalah ini lebih sering ditangani oleh organisasi profesi, yaitu IDI.

Dengan bukti yang cukup, oknum dokter tersebut seharusnya tak hanya dihukum secara etik, tetapi juga hukuman pidana. Selain itu, menurut Sabir, organisasi profesi kedokteran berperan besar membuat para dokter tidak melakukan perbuatan menyimpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com