JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto menilai bahwa pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan atau pansus asap di DPR RI bakal mengganggu kerja pemerintah dalam memadamkan kebakaran dan menanggulangi dampaknya.
"Dengan adanya Pansus itu, bisa jadi kerja pemerintah akan terganggu. Karena saat ini pemerintah dan masyarakat lagi fokus-fokusnya memadamkan susmber asap dan mengantisipasi dampaknya," ujar Nico kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2015) pagi.
Bahkan, menurut Nico, DPR tidak seharusnya membentuk pansus semacam itu. Pemerintah, lanjut Nico, sudah menyatakan dengan tegas bahwa kunci persoalan ini adalah penegakan hukum yang tepat sasaran dan moratorium izin pembukaan lahan gambut.
Dua hal itu saja, menurut Nico, sudah cukup. Jika pansus asap dipaksakan dibentuk saat ini, Nico malah curiga orientasi pansus akan sarat muatan kepentingan korporasi yang terlibat pembakaran hutan. (baca: Prabowo: Semestinya sejak Awal Kebakaran Hutan Jadi Bencana Nasional)
Misalnya, mendorong peristiwa kebakaran jadi bencana nasional sehingga tanggung jawab hukum perusahaan dapat dihindari. (baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional)
"Kalau begni kan tentu akan sangat merugikan negara," ujar Nico.
Nico menyarankan agar DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya terhadap kerja-kerja pemerintah saja jika pada proses pemadaman ini ditemukan banyak kejanggalan. Terutama soal penegakan hukum.
"DPR RI harusnya lebih memperkuat fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah dulu jika banyak ditemukan kejanggalan. Misalnya, nanti dibentuk pansus penegakan hukum lingkungan. Ini akan jauh lebih relevan dan dibutuhkan untuk mengetahui instansi pemerintah mana yang main-main," ujar dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya memastikan, pembentukan pansus ini tak akan menghambat kinerja pemerintah yang kini tengah memadamkan asap. (baca: F-PKS: Pansus Asap Tidak Ingin Jatuhkan Pemerintahan Jokowi)
Sebaliknya, melalui pansus itu, DPR ingin meningkatkan pengawasan agar hal serupa tak lagi terjadi pada masa yang akan datang.
Sebanyak 171 anggota Dewan telah menandatangani usulan pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (pansus karhutla). Mereka yang setuju pembentukan pansus itu berasal dari lintas fraksi dan komisi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya tidak mempermasalahkan rencana DPR RI membentuk Pansus soal bencana asap.
Hanya, ia berharap pembentukan pansus itu tidak mengganggu upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap. (baca: Luhut Minta DPR Tidak Berpolemik soal Kabut Asap)
Wakil Presiden Jusuf Kalla khawatir pembentukan pansus terkait bencana asap hanya akan menghabiskan waktu para menteri dengan memenuhi panggilan DPR.
Padahal, menurut Kalla, banyak pekerjaan yang harus dilakukan para menteri terkait penanganan bencana. (Baca: Wapres Khawatir Pansus Asap Hanya Habiskan Waktu Menteri)
"Ya kalau hanya untuk menanyakan ya tentu bisa saja, asal jangan berkepanjangan nanti habis waktunya menteri itu hanya untuk jawab pertanyaan, padahal banyak pekerjaan lain," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.