Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Asap DPR Dinilai Bakal Ganggu Kerja Pemerintah

Kompas.com - 29/10/2015, 08:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto menilai bahwa pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan atau pansus asap di DPR RI bakal mengganggu kerja pemerintah dalam memadamkan kebakaran dan menanggulangi dampaknya.

"Dengan adanya Pansus itu, bisa jadi kerja pemerintah akan terganggu. Karena saat ini pemerintah dan masyarakat lagi fokus-fokusnya memadamkan susmber asap dan mengantisipasi dampaknya," ujar Nico kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2015) pagi.

Bahkan, menurut Nico, DPR tidak seharusnya membentuk pansus semacam itu. Pemerintah, lanjut Nico, sudah menyatakan dengan tegas bahwa kunci persoalan ini adalah penegakan hukum yang tepat sasaran dan moratorium izin pembukaan lahan gambut.

Dua hal itu saja, menurut Nico, sudah cukup. Jika pansus asap dipaksakan dibentuk saat ini, Nico malah curiga orientasi pansus akan sarat muatan kepentingan korporasi yang terlibat pembakaran hutan. (baca: Prabowo: Semestinya sejak Awal Kebakaran Hutan Jadi Bencana Nasional)

Misalnya, mendorong peristiwa kebakaran jadi bencana nasional sehingga tanggung jawab hukum perusahaan dapat dihindari. (baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional)

"Kalau begni kan tentu akan sangat merugikan negara," ujar Nico.

Nico menyarankan agar DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya terhadap kerja-kerja pemerintah saja jika pada proses pemadaman ini ditemukan banyak kejanggalan. Terutama soal penegakan hukum.

"DPR RI harusnya lebih memperkuat fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah dulu jika banyak ditemukan kejanggalan. Misalnya, nanti dibentuk pansus penegakan hukum lingkungan. Ini akan jauh lebih relevan dan dibutuhkan untuk mengetahui instansi pemerintah mana yang main-main," ujar dia.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya memastikan, pembentukan pansus ini tak akan menghambat kinerja pemerintah yang kini tengah memadamkan asap. (baca: F-PKS: Pansus Asap Tidak Ingin Jatuhkan Pemerintahan Jokowi)

Sebaliknya, melalui pansus itu, DPR ingin meningkatkan pengawasan agar hal serupa tak lagi terjadi pada masa yang akan datang.

Sebanyak 171 anggota Dewan telah menandatangani usulan pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (pansus karhutla). Mereka yang setuju pembentukan pansus itu berasal dari lintas fraksi dan komisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya tidak mempermasalahkan rencana DPR RI membentuk Pansus soal bencana asap.

Hanya, ia berharap pembentukan pansus itu tidak mengganggu upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap. (baca: Luhut Minta DPR Tidak Berpolemik soal Kabut Asap)

Wakil Presiden Jusuf Kalla khawatir pembentukan pansus terkait bencana asap hanya akan menghabiskan waktu para menteri dengan memenuhi panggilan DPR.

Padahal, menurut Kalla, banyak pekerjaan yang harus dilakukan para menteri terkait penanganan bencana. (Baca: Wapres Khawatir Pansus Asap Hanya Habiskan Waktu Menteri)

"Ya kalau hanya untuk menanyakan ya tentu bisa saja, asal jangan berkepanjangan nanti habis waktunya menteri itu hanya untuk jawab pertanyaan, padahal banyak pekerjaan lain," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com