JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Pakistan, Amal Jan Haj, dieksekusi mati di Arab Saudi, Rabu (28/10/2015).
Amal dieksekusi setelah terbukti dan mengakui membunuh suami-istri warga negara Indonesia, Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti asal Ponorogo pada 2012.
"Sejak awal, staf KBRI Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri seluruh tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban," ujar Koordinator Konsuler KBRI Riyadh Dede Rifai, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Kasus ini bermula pada 2 November 2012, ketika kedua WNI ditemukan tewas di dalam kamar yang terbakar dengan keadaan terkunci. Setelah dilakukan otopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Pada Mei 2015 lalu, pengadilan memutuskan vonis mati (qishas) bagi pelaku pembunuhan.
Dengan demikian, pembebasan hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun, hingga turunnya izin Raja untuk pelaksanaan eksekusi tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat.
Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar diyat. Pemerintah Pakistan juga tidak memberikan bantuan dalam rangka pembebasan dan pembayaran diyat.
Menanggapi eksekusi tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, tidak ada satu pun negara yang membayarkan diyat bagi warganya yang terbukti melakukan pembunuhan di Arab Saudi. Sebab, pembayaran diyat adalah urusan pribadi pelaku terhadap ahli waris korban.
Pemerintah Indonesia telah beberapa kali membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Sebelumnya, sebanyak enam WNI asal Banjarmasin dibebaskan dari hukuman di Arab Saudi, setelah pemerintah membayar diyat sebesar 400 ribu riyal atau setara dengan Rp1,3 miliar ke pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, Satinah binti Jumadi Amad, WNI asal Ungaran, Jawa Tengah yang sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Hal itu setelah pemerintah membayar diyat sebesar 7 juta riyal, atau sekitar Rp21 miliar, yang dibayarkan bulan Mei 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.