JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan, sebanyak 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Sudah ada 80 tersangka saat ini. Nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan," ujar Anang di Jakarta, Selasa (27/10/2015), seperti dikutip Antara.
Anang menjelaskan, sejumlah berkas kasus tersebut sudah diberikan kepolisian kepada kejaksaan.
"Berkas yang sudah lengkap menjadi kewenangan kejaksaan. Nanti segera dilanjutkan menuju proses persidangan," ujarnya.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, pemerintah tak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan dalam waktu dekat.
Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan pada Desember)
"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan terkait lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut.
Luhut mengatakan, semua perusahaan pelaku pembakar hutan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Baca: Persingkat Kunjungan di AS, Jokowi Akan ke Lokasi Bencana Asap)
"Kita memang harus mendisiplinkan bangsa ini. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan. Tiap mengelola hutan kan ada aturan. Mereka harus penuhi itu," ujarnya.
Adapun pengumuman nama-nama perusahaan tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan setelah kebakaran hutan dan kabut asap sudah selesai diatasi.
"Sekarang dalam proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.