Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Realisasi dari Janji Jokowi-Kalla dalam Nawacita

Kompas.com - 20/10/2015, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Di masa awal berkuasa, Presiden Joko Widodo sempat menuai simpati saat menggunakan referensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memilih calon anggota kabinetnya. Publik meyakini, langkah Presiden ketika itu untuk memilih anggota kabinet yang tidak memiliki catatan negatif soal korupsi.

Namun, keyakinan tersebut mulai dipertanyakan saat Presiden menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Sebab, meski pernah menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, setelah pensiun, Prasetyo terjun menjadi politikus Partai Nasdem. Apalagi, sebelumnya, ada pernyataan mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa Jaksa Agung yang akan dipilih adalah profesional hukum yang kredibilitasnya teruji.

Pertanyaan kembali muncul ketika Presiden menyodorkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Negara RI ke DPR. Tak berselang lama, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK menjadi titik balik dukungan masyarakat sipil terhadap Presiden Jokowi. Euforia terhadap sosok Presiden Jokowi yang dinilai menjadi harapan baru bagi rakyat Indonesia mulai sirna. Para pegiat anti korupsi menilai, Presiden tak sepenuhnya berada di belakang KPK ketika lembaga anti rasuah itu diserang balik oleh polisi setelah penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Apalagi, belakangan, dua pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Abraham disangka melakukan tindak pidana administrasi kependudukan, sementara Bambang disangka memerintahkan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Publik sulit mengesampingkan penetapan dua pemimpin KPK sebagai tersangka ini bukan bagian dari reaksi kepolisian setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Janji dalam Nawacita

Komitmen Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap agenda pemberantasan korupsi, sebagaimana tertuang dalam sembilan agenda prioritas Nawacita yang dijanjikan saat kampanye pemilihan presiden, pun dipertanyakan. Poin keempat dari Nawacita tersebut berbunyi, "Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi dan sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, tepercaya, dan bermartabat".

Janji inilah yang dinilai publik belum terwujud dalam setahun pemerintahan Jokowi-Kalla. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, pun meragukan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com