Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Takkan Fasilitasi Kelompok Kontra Calon Tunggal

Kompas.com - 13/10/2015, 20:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015 dianggap menimbulkan permasalahan baru. Hal tersebut disebabkan adanya format pemilihan suara baru, yaitu dengan disediakannya kolom "setuju" dan "tidak setuju".

Muncul usulan dari sejumlah pihak agar penyelenggara pemilu memfasilitasi kelompok orang yang kontra dengan calon tunggal.

Terkait usulan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay menyatakan, KPU sejauh ini belum berencana untuk memfasilitasi kelompok tersebut dengan beberapa alasan.

"Pandangan sementara, terlalu sulit untuk kita mengakomodir itu," ucap Hadar usai meresmikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Alasan pertama, menurut Hadar, adalah karena kelompok kontra calon tunggal tersebut akan menjadi kelompok yang partisan. Mereka seolah-olah sebagai peserta, padahal hanya mengarahkan massa untuk tidak memilih calon tunggal di daerahnya.

"Kedua, banyak aturan kita, terutama undang-undang, yang tidak mengatur atau membatasi. Sehingga kalau ini diatur akan bertentangan dengan undang-undang. Nah, jadi tidak mungkin kami mengaturnya seperti itu," ucap Hadar.

Hadar juga berpandangan bahwa sebetulnya sudah tersedia ruang publik dan pengawas di dalam pilkada. Ruang publik itu lah yang menurut Hadar seharusnya ditingkatkan.

Pemilih juga dapat mengajukan protes dan melaporkan pelanggaran kepasa Panitia Pengawas. Kemudian Panwas dapat memprosesnya sebagai temuan atau laporan.

"Jadi sementara, tidak perlu diatur lebih jauh. Apakah mereka tidak bisa melakukan kegiatan. Bisa saja. Yang tidak bisa kan yang secara formal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com