JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya untuk melancarkan praktik korupsi di bidang sumber daya alam (SDA). Revisi UU KPK diduga diinisiasi oleh korporasi yang dikuasai kalangan pejabat tinggi politik.
"Korupsi SDM dan agraria semakin meningkat. Banyak yang beroperasi tanpa izin, kemudian melakukan perluasan area melalui korupsi. Di sinilah dibutuhkan penguatan KPK yang selama ini punya kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi," ujar Kepala Departemen Penguatan Organisasi Rakyat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Kent Yusriansyah, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Kepala Departemen Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, KPK sebenarnya mulai fokus dalam menangani kasus korupsi soal pengelolaan kawasan sumber daya alam.
Hal itu ditunjukkan dalam koordinasi yang dilakukan KPK dengan organisasi masyarakat sipil. Salah satu bentuknya, KPK merekomendasikan agar kepala daerah dapat menertibkan izin pendirian dan pengelolaan usaha. Menurut Khalisah, hal itu cukup membuat korporasi merasa terancam.
Meski demikian, menurut Khalisah, KPK tidak cukup hanya melakukan pencegahan. Pasalnya, masih banyak korupsi dalam bidang minerba, kehutanan, perkebunan, dan maritim, yang hampir tidak tersentuh dan sulit untuk menjangkau pelakunya.
Menurut dia, revisi UU KPK patut diduga sebagai upaya untuk melemahkan kewenangan KPK. Korporasi berupaya menghilangkan kewenangan KPK sehingga tidak lagi dapat melakukan penindakan.
"Tidak cukup pencegahan, tetapi butuh penindakan. KPK adalah harapan besar dalam korupsi sektor SDA. Selama ini, korporasi sulit dijangkau, padahal kerugian negara besar sekali di sana. Masalahnya, pengusaha-pengusaha itu sebagian besar ada di DPR," kata Khalisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.