Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Pakpak Barat Tak Dipecat meski Salah Gunakan Anggaran

Kompas.com - 09/10/2015, 12:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi keras terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, karena menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Sanksi keras itu bukan berupa pemecatan, melainkan kewajiban mengembalikan uang yang digunakan secara pribadi kepada kas negara.

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu, menjatuhkan sanksi sangat keras pada Sahitar Berutu dan komisioner KPU Kabupaten Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara," kata majelis hakim DKPP saat membacakan putusan perkara tersebut, di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Kasus penyalahgunaan anggaran ini diadukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat Hasanuddin Lingga dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 220 juta yang dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pak-Pak Barat. Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi pemilihan umum pada 2014 lalu.

Akan tetapi, Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Sahitar Berutu bersama empat anggotanya, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M Solin, Tunggul Monang Bancin, dan Sahrun Kudadiri, memaksa Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai bendahara dana hibah, untuk mencairkan dana hibah APBD Pakpak Bharat tahun anggaran 2014. Setelah cair, dana tersebut dibagi-bagi untuk Sahitar Beritu sebesar Rp 60 juta, dan empat anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat masing-masing sebesar Rp 40 juta.

"Kembalikan uang ke kas negara sebesar 60 juta, dan 40 juta dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan," kata hakim.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, sanksi keras yang dijatuhkan untuk kasus ini tidak sampai kepada pemecatan karena mempertimbangkan kesibukan KPU daerah dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak. Ia menilai bahwa kewajiban mengembalikan uang dengan batas waktu tiga bulan sudah cukup berat untuk para teradu.

"Kalau tiga bulan tidak dikembalikan, sanksinya akan naik pada pemecatan. Badan Pengawas Pemilu agar mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com