Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Ini Akan Cabut Tanda Tangan Revisi UU KPK

Kompas.com - 08/10/2015, 19:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Tomafi, yang sudah menandatangani usulan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan mencabut tanda tangannya. Arwani mengaku tidak tahu bahwa dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pasal yang melemahkan KPK.

"Jika disimpulkan bahwa yang tanda tangan itu adalah juga yang setuju dengan seluruh isi draf RUU yang beredar, dan saya tidak tahu-menahu itu, maka saya akan menarik tanda tangan saya," kata Arwani saat dihubungi, Kamis (8/10/2015).

Arwani mengatakan, tidak bisa digeneralisasi bahwa semua yang meneken usulan revisi itu setuju dengan seluruh atau sebagian draf Rancangan UU KPK. Tanda tangan itu dimaksudkan agar revisi UU KPK diusulkan oleh DPR dan dimasukkan program legislatif nasional.

"Jadi tanda tangan saya tidak ada hubungannya dengan isi draf RUU yang beredar," ucapnya.

Arwani menyebutkan, pasal yang tidak disetujuinya dalam draf RUU KPK antara lain Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun. Dia membantah tidak membaca draf saat menandatanganinya. Menurut dia, dalam dokumen yang dibagikan untuk ditandatangani, memang tidak ada penjabaran pasal per pasal.

"Dalam praktiknya selama ini, pengusulan RUU menjadi prioritas atau menggeser RUU dari long list ke prioritas tidak dipersyaratkan harus ada tersedia lengkap draf RUU-nya," ujarnya.

Selain diusulkan oleh sejumlah politisi PPP, revisi UU KPK juga diusulkan oleh sejumlah politisi dari lima fraksi lain di DPR pada rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015). Lima fraksi lain adalah PDI-P, Nasdem, Hanura, PKB, dan Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian dalam draf RUU itu adalah KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com