Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Penasihat KPK: Dalam Usia 60 Tahun, Kepolisian dan Kejaksaan Pun Belum Memadai

Kompas.com - 07/10/2015, 15:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, bereaksi terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK yang diusulkan enam fraksi di DPR. Pada salah satu pasalnya, ada pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

Menurut Abdullah, Polri dan Kejaksaan Agung yang usianya mencapai 60 tahun pun belum mencapai hasil maksimal.

"Padahal, dalam usia 60 tahun, kepolisian dan kejaksaan belum mencapai kinerja yang memadai," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2015).

Jika tahun ini undang-undang itu disahkan, total usia KPK hanya 25 tahun. Abdullah kemudian membandingkan usia KPK dengan lembaga antikorupsi lainnya di Asia. Indeks persepsi korupsi (IPK) di negara-negara tersebut lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"KPK di Hongkong, Singapura, dan Malaysia, misalnya, sudah berusia lebih 40 tahun, tidak dibubarkan," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, negara akan terpuruk jika lembaga pemberantasan korupsinya dibubarkan. Artinya, kata dia, Indonesia yang berkomitmen kuat memberantas korupsi akan musnah jika tak ada KPK.

"Kalau logika DPR itu dipakai, konsekuensinya, negara Indonesia harus bubar ketika dalam sekian puluh tahun tujuan kemerdekaan belum tercapai," kata Abdullah.

Selain itu, Abdullah juga menyoroti Pasal 42 yang menyatakan KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diterapkan terhadap Polri dan kejaksaan.

Abdullah mengatakan, KPK baru bisa menaikkan status penyelidikan ke penyidikan setelah memegang dua alat bukti yang cukup. Karena itu, mustahil adanya penghentian penyidikan itu.

"Harus diingat, penyidikan menurut KUHAP adalah untuk membuat terang suatu perkara dan untuk menetapkan tersangka, sedangkan penyidikan di KPK sudah ada tersangkanya karena ditemukan dalam proses penyelidikan," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com