Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Revisi Disetujui, Hanya PNS Polri, Kejaksaan, dan BPKP yang Bisa Jadi Pegawai KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 08:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat berencana membuat aturan yang lebih ketat dalam proses rekrutmen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika revisi yang diusulkan DPR disetujui tanpa perubahan, maka masyarakat umum tak punya kesempatan menjadi pegawai KPK.

Mekanisme rekrutmen pegawai KPK diatur pada Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pegawai KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Sementara, pada Pasal 25 ayat (2) draf revisi yang diajukan enam fraksi DPR, hanya pegawai negeri pada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi yang bisa menjadi pegawai KPK.

Pasal itu menyebutkan, "Pegawai KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi".

Ada pun status Pegawai Negeri dipertegas pada Pasal 25 ayat (3), "Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pegawai KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama menjabat sebagai Pegawai Negeri KPK tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri".

Selain dalam hal rekrutmen pegawai, DPR juga mengajukan revisi aturan batas minimum komisioner KPK, dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Sementara, batas maksimum komisioner KPK yaitu 65 tahun. Selain itu, DPR juga mengusulkan perubahan frasa pimpinan KPK, dari sebelumnya Ketua dan Wakil Ketua KPK menjadi Ketua Komisioner dan Wakil Ketua Komisioner KPK. Perubahan itu diatur di dalam Pasal 22 draf revisi UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com