Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Minta Tambahan 5 Ahli untuk Diperiksa Bareskrim

Kompas.com - 05/10/2015, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta kejelasan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait permintaannya untuk menambah keterangan lima orang saksi ahli. Kelimanya diajukan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Denny.

"Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli. Saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan (soal payment gateway)," ujar Denny saat ditemui sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2015) siang.

Denny hanya sekitar 30 menit berada di Gedung Bareskrim Polri. Adapun kelima saksi ahli tersebut ialah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran, Asep Warlan Yusuf.

Selain itu, ada pula dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Rimawan Pradityo dan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana: Kami Berprasangka Baik ke Penyidik)

"Lima orang ini adalah ahli tata negara, ahli administrasi negara, ahli ekonomi, dan pegiat antikorupsi yang bersedia menjelaskan bahwa pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi," kata Denny.

Menurut Denny, surat permohonan penambahan lima saksi ahli itu telah dikirimkan kepada penyidik Bareskrim pada Agustus 2015. Penyidik, kata Denny, akan segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Ia diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway atau sistem pembayaran secara online, saat ia bertugas di Kemenkumham. 

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara. (Baca: Denny: Apa yang Saya Lakukan untuk Pelayanan Publik, Bukan Korupsi)

Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Berkas penyidikan Denny sebenarnya telah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus Denny karena dinyatakan kurang lengkap atau P-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com