Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukan untuk Calon Anggota Ombudsman Harus Disertai Bukti

Kompas.com - 05/10/2015, 13:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI meminta masyarakat menyertakan bukti-bukti saat mengirimkan masukan tentang rekam jejak calon anggota Ombudsman. Pansel menunggu masukan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota Ombudsman hingga 26 Oktober mendatang.

"Kita tidak bisa menerima masukan negatif tanpa ada bukti. Hendaknya jelas, kelebihan atau kekurangan dan partisipasi masyarakat itu sangat penting untuk menentukan," kata anggota Pansel Ombudsman, Zumrotin Susilo, dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Menurut Zumrotin, informasi negatif terkait rekam jejak calon anggota Ombudsman yang tanpa disertai bukti akan menyulitkan Pansel untuk menelusurinya lebih jauh. Selain informasi negatif, Zumrotin juga meminta agar informasi positif terkait calon anggota Ombudsman disertai dengan bukti dan keterangan lebih jauh. Ia berharap informasi positif yang disampaikan kepada Pansel tidak sekadar testimonial semacam kalimat pendukung calon yang ikut pemilu.

"Dia harus tunjukkan kehebatan orang yang didukung karena dukungan tanpa ada kriteria, kelebihannya, itu hanya digalakkan, kayak pemilu saja. Kalau toh mendukung, harus ditunjukkan kehebatannya. Seandainya menolak juga harus ada alasannya," kata Zumrotin.

Pansel meluluskan 36 orang dari 72 calon anggota Ombudsman yang mengikuti seleksi profile assesment. Mereka akan menjalani tes berikutnya berupa tes kesehatan dan wawancara. Hingga pada akhirnya, Pansel akan mengirimkan 18 nama kepada Presiden Joko Widodo.

Nama-nama calon anggota Ombudsman yang lulus tahap profile assement ini diumumkan melalui website Kementerian Sekretariat Negara dengan laman www.setneg.go.id mulai 5 Oktober 2015 dan di koran-koran nasional pada 6 Oktober 2015. Sebagian besar calon anggota Ombudsman yang lulus tahap ini berasal dari kalangan akademisi, yakni berjumlah 13 orang. Sisanya berasal dari institusi Ombudsman sebanyak 6 orang, pegawai negeri/TNI/Polri sebanyak 8 orang, praktisi 2 orang, dan pensiunan atau profesi lainnya sebanyak 7 orang.

Jika dilihat dari latar belakang pendidikannya, calon yang lulus itu terdiri dari 20 orang lulusan S2, 8 orang lulusan S3, 5 orang lulusan S1, dan 3 orang yang menyandang gelar profesor atau guru besar. Selama proses seleksi, Pansel Ombudsman menelusuri rekam jejak para calon dengan meminta bantuan lembaga terkiat, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, serta Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com