Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ada 3 Titik yang Diduga Lokasi Aviastar Hilang Kontak

Kompas.com - 03/10/2015, 04:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo menyebutkan ada tiga titik yang diperkirakan sebagai lokasi pesawat Aviastar hilang kontak kemarin, Jumat (2/10/2015). Pesawat Twin Otter milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 itu kontak sekitar pukul 14.36 Wita.

Suprasetyo mengatakan bahwa titik koordinat yang diduga pesawat tersebut hilang di antaranya 14 nautical mile (nm), 24 nm, dan 34 nm dari Masamba.  "Komunikasi terakhir di titik 14 nautical mile," kata dia, dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa informasi dari air traffic controller (ATC) Bandara Andi Jemma, Masamba, pilot tidak meminta pindah jalur. "Tidak ada permintaan, minta izin di 8.000 kaki, pada 14.33 Wita hilang kontak," ujarnya.

Berdasarkan kondisi cuaca, jarak pandang pada saat itu 9 kilometer dengan kecepatan angin 260/05 KT.

Pukul 14.25 WITA pesawat lepas landas dari Bandara A Jemma Masamba, 11 menit setelah lepas landas pesawat hilang kontak dari menara pemantau Bandara A Jemma Masamba.

Waktu tempuh penerbangan normal dari Bandara A Jemma Masamba ke Makassar selama 70 menit (1 jam 10 menit). Semestinya tiba di Makassar pada pukul 15.39 Wita.  Pesawat hilang kontak pada pukul 14.33 WITA.

Terdapat tujuh penumpang yang terdiri atas empat dewasa, satu anak, dan dua bayi dalam pesawat tersebut. Nama mereka, yakni Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Risa Arman, Sakhi Arqam, Muhammad Natsir, Afif (bayi), dan Raya (bayi).

Pesawat tersebut dikemudikan oleh Captain Iriafriadi, kopilot Yudhistira, dan teknisi Soekris Winarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com