Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Hakim PTUN Ini Malah Menyerahkan Diri

Kompas.com - 01/10/2015, 23:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting mengaku menyerahkan diri saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Nampaknya, saat itu Dermawan tidak menyadari bahwa orang-orang tersebut merupakan petugas KPK.

"Di ruangan, saya dengar ribut ada di bawah. Ada KPK nangkap Gary Bhastara," ujar Dermawan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Saat itu, penyidik KPK mencari Hakim Amir Fauzi. Dermawan dan Amir merupakan majelis hakim yang menyidangkan gugatan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis terhadap surat penyelidikan dan surat penggilan permintaan keterangan dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumut oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Kepada petugas, Dermawan mengaku anggota majelis tersebut.

"Saya katakan, saya juga salah satu anggotanya, Pak. Trus kata penyidik KPK 'siapa namanya?' Ini (Dermawan menyebut namanya). 'Sudah, ikut dengan kami," kata Dermawan menirukan percakapan saat itu.

Kemudian, Dermawan dibawa ke ruangan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang juga terdakwa dalam kasus ini. Sebelum ditangkap petugas, Dermawan mengaku sempat menitipkan buku yang diselipkan amplop pemberian dari anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara. Isi amplop itu sebesar 5.000 dollar AS.

Dermawan lantas menceritakan kronologi pemberian amplop dari Gary. Pada 5 Juli 2015, Dermawan dan Amir janjian bertemu Gary di belakang kantor PTUN Medan. Setelah itu, Gary datang menggunakan mobil Alphard dan langsung masuk ke mobil Dermawan.

"Gary mengikuti, masuk ke mobil saya. 'Pak, ini ada titipan dari Pak OC'. Ditaruh di jok mobil belakang. Dikasih buku praperadilan Sarpin dua, satu untuk saya, satu buat Amir," kata Dermawan.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com