Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Terima 37 Laporan Penyidikan Kasus Kebakaran Hutan

Kompas.com - 30/09/2015, 14:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 37 kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jambi, Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus-kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik di Kepolisian daerah setempat.

"Pak Jaksa (Jaksa Agung HM Prasetyo) menyatakan hal ini harus ditangani sungguh-sungguh, dicari auktor intelektualisnya agar dipidana dengan berat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Menurut Amir, dari kasus yang ditangani sejak Januari 2015 hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi di Riau telah menerima 28 SPDP mengenai kasus kebakaran hutan. Sementara, di Kejati Jambi ada 7 perkara, dan di Kalimantan Tengah terdapat 2 perkara yang sudah dilaporkan. (baca: Presiden Jokowi: Indonesia Perlu 3 Tahun Bereskan Masalah Kabut Asap)

Hingga saat ini, dari ketiga daerah tersebut, Kejaksaan Agung baru mengetahui ada satu perkara yang melibatkan korporasi. Perkara yang ditangani di Riau itu, diduga melibatkan PT LIH.

"Selebihnya kita belum tahu, karena yang menentukan korporasi atau perseorangan itu penyidik. Bisa penyidik polisi, PPNS, atau dari kehutanan," kata Amir.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta pada penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang melakukan atau bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Tindakan tegas itu sampai kepada pencabutan izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah. (baca: Presiden Jokowi Minta Penanganan Bencana Asap Dilakukan Lebih Cepat)

"Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil dengan sangat tegas," ujar Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com