JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal tetap boleh melaksanakan pilkada.
"Di daerah yang kurang dari dua (calon), memang kami sudah tunda pelaksanaannya. Itu akan kami minta untuk dibuka kembali dan untuk dilaksanakan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Hadar mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU melakukan sidang pleno, Selasa (29/9/2015) malam. Ia menyebutkan, setelah KPU memutuskan menunda pilkada di tiga kabupaten, ada panitia pemungutan suara (PPS) di tiga daerah tersebut yang dibubarkan sementara. Ketiga kabupaten itu adalah Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).
KPU akan mengecek dan segera melakukan pergantian jika memang ada PPS yang sudah tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut untuk melaksanakan pilkada dengan calon tunggal. KPU yakin bahwa masalah teknis pencoblosan tidak akan menjadi persoalan.
"Agar tujuan ini bisa tercapai, tentu kita akan upayakan maksimal agar bisa terlaksana di 2015," kata Hadar.
Ia mengatakan bahwa proses pemungutan suara tidak akan dilakukan dengan bantuan perangkat elektronik. Pemungutan suara akan dilakukan dengan cara pencoblosan. Adapun teknis pencoblosan untuk daerah dengan calon tunggal masih akan dibahas lebih lanjut.
"Harus dengan kertas dengan cara dicoblos. Tentang di mana dicoblosnya, itu kan detail yang menurut hemat kami tidak terlalu rumit menyiapkannya," kata dia.
KPU akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk kekurangan anggaran dan kebutuhan yang diperlukan. Karena itu, KPU juga membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat terkait kelengkapan penyediaan anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.