Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Belum Putuskan Laporan Kasus BW

Kompas.com - 29/09/2015, 17:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) soal dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung.  Komisi pengawas kinerja kejaksaan itu belum menghasilkan keputusan apapun.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih menjelaskan, ada dua hal yang dilaporkan Taktis kepada pihaknya. Pertama, yakni soal ketidakterbukaannya kejaksaan terhadap perkembangan kasus Bambang. Kedua, nama Bambang dikonstruksikan sebagai terdakwa dalam persidangan Zulfahmi Arsyad, tersangka selain Bambang atas kasus yang sama.

"Soal laporan ketidakterbukaan informasi, salah satu anggota Komisi Kejaksaan menelpon langsung jaksa yang menangani perkara. Sudah dipastikan bahwa (saat itu) sudah dinyatakan P21," ujar Erna saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (29/9/2015).

Sementara, soal laporan poin kedua, lanjut Erna, pihaknya telah mengutus staf untuk mendengarkan putusan pada sidang Zulfahmi. Ternyata, tim tidak menemukan seperti apa yang dilaporan Taktis. Nama Bambang tidak ada di dalam putusan tersebut. Komisi Kejaksaan, sebut Erna, kemudian langsung menggelar rapat untuk membahas kedua temuan tersebut. Belum ada keputusan dari temuan itu.

Pihaknya hanya memutuskan untuk membentuk tim pemantau sidang Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendatang. Meski demikian, Erna mengaku belum mengetahui apa muara dari proses pemantauan.

"Mungkin pihak Taktis berharapnya lebih ke kami, misalnya minta deponering. Itu agak susah. Karena harus dilihat mana yang wewenang jaksa, mana yang wewenang kita dan itu bukan masuk ke wilayah kita," ujar Erna.

Erna mengatakan bahwa mungkin saja Komisi Kejaksaan merekomendasikan ke kejaksaan seperti yang diharapkan Taktis. Namun, Erna mengatakan bahwa keputusan itu mesti melalui mekanisme rapat internal Komisi Kejaksaan yang bersifat kolektif kolegial.

"Perlu dipahami Komisi Kejaksaan tidak terlibat dalam teknis, misalnya penentuan hukuman, tuntutan atau lain-lain karena itu kewenangan jaksa. Mungkin bisa kita rekomendasikan, tapi itu harus rapatkan bersama-sams dulu," ujar Erna.

Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Sidang Mahkamah (MK) pada 2010 silam. Saat itu, dia adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Bambang dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com