Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dilarang Publikasi Tersangka, Kapolri Yakin Pengawasan Tetap Jalan

Kompas.com - 25/09/2015, 16:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti yakin bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi yang saat ini masih dalam tahap rancangan tidak akan membuat pengawasan terhadap penegakan hukum menjadi lemah.

Salah satu poin di dalam PP itu adalah penegak hukum tidak boleh memublikasikan secara luas materi perkara, dari tingkat penyelidikan hingga pada tahap penyidikan. Selain itu, penegak hukum juga tidak boleh memublikasi nama tersangka hingga masuk ke penuntutan.

Badrodin mengatakan, hal tersebut bukan berarti informasi soal perkembangan perkara tertutup rapat. “Silakan saja dimonitor, siapa pun bisa mengecek (perkembangan perkara). Tetapi, itu tidak memublikasikan secara masif pada saat penyelidikan dan penyidikan,” ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (25/9/2015).

Badrodin sendiri mengaku belum tahu batasan-batasan larangan publikasi suatu perkara yang ada dalam rancangan PP itu. Saat ini, PP masih dibahas dan belum diteken Presiden Joko Widodo. Lagi pula, Badrodin menganggap bahwa kondisi tersebut tidak berarti penegak hukum dapat berbuat seenaknya dalam prosesnya penegakan hukum. Masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki pengawas internal dan hal itu dianggap sudah cukup.

Sebelumnya, tujuan utama PP itu adalah melindungi pejabat pemerintah saat hendak menggunakan diskresinya sebagai kuasa pemegang anggaran dari jeratan pidana. Sebab, pemerintah ingin pejabat pemerintah bergerak cepat dalam hal belanja modal tanpa harus khawatir kebijakannya berujung pada pidana.

"(PP) itu akan menjadi satu fondasi, menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi baru. Jangan sampai kemudian pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukumnya, kemudian pejabat tidak berani melakukan kebijakan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara, Selasa (25/8/2015).

Salah satu poinnya yaitu penegak hukum tidak bisa langsung mengusut dugaan tindak pidana dalam kebijakan. Pengusutan baru bisa dilakukan jika pengawas internal atau lembaga audit negara sudah menyatakan adanya unsur dugaan tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com