Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pohon Tidak Boleh Dijadikan Media Kampanye

Kompas.com - 24/09/2015, 10:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengimbau agar pasangan calon kepala daerah tidak menggunakan pohon sebagai tempat untuk memasang alat peraga kampanye.

Menurut Nasrullah, pasangan calon yang kedapatan menggunakan pohon sebagai media kampanye akan dikenai sanksi administratif.

"Sangat miris ketika melihat foto kandidat calon pemimpin daerah yang terpasang di pohon-pohon. Ini memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanyenya," ujar Nasrullah melalui siaran pers, Kamis (24/9/2015).

Menurut Nasrullah, imbauan serupa seharusnya tidak hanya diberikan oleh pengawas pemilu. Pemerintah daerah setempat juga wajib menjalankan peraturan daerah dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapa pun kandidatnya.

Untuk itu, Bawaslu mengajak semua kontestan, tim kampanye, pengawas pemilu di daerah, dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup. Terlebih lagi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015, seluruh kegiatan kampanye calon kepala daerah dilaksanakan oleh KPU.

"Semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon," kata Nasrullah.

Adapun masa kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2015 sudah dimulai pada 27 Agustus 2015, dan akan berlangsung hingga 5 Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com