Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Dana Desa Rentan Disalahgunakan Pencari Kekuasaan

Kompas.com - 24/09/2015, 05:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, sejak awal potensi penyalahgunaan dana desa sudah terlihat. Birokrasi seringkali menjadi salah satu kekuatan yang bisa mengancam proses demokrasi dan mudah disalahgunakan oleh petahana maupun orang-orang yang berkuasa dalam suatu daerah.

Menurut Nelson, dana desa merupakan sebuah hal baru. Pemerintah melalui dana desa ingin melakukan percepatan pembangunan di tingkat desa dengan memberikan sejumlah dana ke desa yang kemudian akan digunakan oleh desa-desa tersebut dalam bentuk kegiatan atau program.

"Nah, kegiatan-kegaitan dana desa berpotensi disalahgunakan oleh para pencari kekuasaan ini," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Rabu (23/9/2015).

Nelson menambahkan, jika ada kepala desa yang menyalahgunakan dana tentunya harus ditindaklanjuti secara bijak, termasuk menempuh jalur hukum jika perlu. Ia juga mengusulkan agar kepolisian menggunakan Pasal 149 KUHP. Namun jalan tersebut adalah upaya terakhir dan jangan dijadikan alasan untuk berusaha menggiring banyak orang ke penjara.

"Padahal inginnya pemilu ini jadi pesta yang menggembirakan tapi jadi malapetaka. Pemilu jangan jadi alat untuk memilukan (membuat pilu) orang," kata Nelson.

Anggota Bawaslu lainnya Daniel Zuchron juga berharap, pasangan-pasangan calon tidak “menggoda” kepala desa untuk terlibat dalam politisasi program-program daerah. Bawaslu sebagai pengawas pemilu, menurut Daniel, akan terus mengawasi lewat pengawas pemilu di tingkat desa dan kelurahan agar tak terjadi politisasi program-program.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh sejumlah kementerian seperti Kementrian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang ketiganya juga memiliki sistem monitoring masing-masing untuk memastikan dana desa berjalan optimal.

"Kita berharap kebesaran hati dari para kepala desa itu memastikan dia betul-betul menjaga diri dan fokus pada pelayanan-pelayanan pemerintahan. Tidak masuk ke ranah politik pemilihan," ujar Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com