JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, didakwa menerima hadiah atau janji dari mantan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Herman Afif Kusumo. Seperti disebutkan dalam dakwaan, acara ulang tahun Jero pada April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebagian dibiayai oleh Herman yang juga merupakan komisaris utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Biaya acara ulang tahun Jero sebesar Rp 349.065.174. Jero, melalui Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi telah memberi uang muka sebesar Rp 30 juta. Mengenai sisanya, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan kepada Kementerian ESDM yang diterima oleh Sesditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arif Indarto.
Arif kemudian melaporkan tagihan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. "Atas tagihan itu, Waryono memerintahkan Arief Indrianto menemui Herman Afif Kusumo, yang mempunyai hubungan dengan Kementerian ESDM," kata jaksa.
Herman sebelumnya pernah menemui Jero di kantor Kementerian ESDM. Setelah itu, Herman juga bertemu dengan Arief yang saat itu meminta bantuan uang sekitar Rp 300 juta untuk membayar katering acara ulang tahun Jero. Arief pun menemui Herman untuk menyerahkan bukti tagihan dari Hotel Dharmawangsa.
"Herman Afif Kusumo memerintahkan stafnya yang bernama Ali Rahman untuk melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan melakukan penyetoran dana sejumlah Rp 349.065.174 sebagai pembayaran ulang tahun terdakwa," kata jaksa.
KPK pernah memeriksa Herman sebagai saksi terkait kasus Jero Wacik. KPK juga pernah mencegah Herman untuk bepergian ke luar negeri pada 22 November 2013.
Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.