Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Ultah Jero Senilai Rp 349 Juta Dibiayai dari Gratifikasi

Kompas.com - 22/09/2015, 20:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, didakwa menerima hadiah atau janji dari mantan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Herman Afif Kusumo. Seperti disebutkan dalam dakwaan, acara ulang tahun Jero pada April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebagian dibiayai oleh Herman yang juga merupakan komisaris utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Biaya acara ulang tahun Jero sebesar Rp 349.065.174. Jero, melalui Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi telah memberi uang muka sebesar Rp 30 juta. Mengenai sisanya, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan kepada Kementerian ESDM yang diterima oleh Sesditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arif Indarto.

Arif kemudian melaporkan tagihan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. "Atas tagihan itu, Waryono memerintahkan Arief Indrianto menemui Herman Afif Kusumo, yang mempunyai hubungan dengan Kementerian ESDM," kata jaksa.

Herman sebelumnya pernah menemui Jero di kantor Kementerian ESDM. Setelah itu, Herman juga bertemu dengan Arief yang saat itu meminta bantuan uang sekitar Rp 300 juta untuk membayar katering acara ulang tahun Jero. Arief pun menemui Herman untuk menyerahkan bukti tagihan dari Hotel Dharmawangsa.

"Herman Afif Kusumo memerintahkan stafnya yang bernama Ali Rahman untuk melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan melakukan penyetoran dana sejumlah Rp 349.065.174 sebagai pembayaran ulang tahun terdakwa," kata jaksa.

KPK pernah memeriksa Herman sebagai saksi terkait kasus Jero Wacik. KPK juga pernah mencegah Herman untuk bepergian ke luar negeri pada 22 November 2013.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com