JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Martin Manurung mengatakan, anggota DPR seharusnya membantu pemerintah untuk menekan pengeluaran negara untuk hal-hal yang sifatnya kurang penting. Anggota DPR diharapkan tidak berbuat sebaliknya, meminta kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik.
"Pada kondisi saat ini, anggota DPR justru harus membantu negara dengan realokasi pengeluaran negara," kata Martin saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2015).
Saat ini, menurut dia, kenaikan tunjangan dewan bukan menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Namun, jika memang DPR ingin menjalankan kebijakan yang sifatnya counter cyclical, maka sebaiknya menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri agar mampu memberikan imbas kepada peningkatan daya beli masyarakat.
Lebih jauh, Martin mengatakan, anggota DPR telah dibekali fasilitas yang cukup untuk menunjang kinerja. Seharusnya, mereka lebih mengutamakan hasil kinerja daripada sekedar menuntut kenaikan tunjangan. "Karena itu, menurut saya sebaiknya rencana kenaikan tunjanhan anggota DPR dibatalkan," ucapnya.
DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.