JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menjadwalkan eksekusi terpidana mati gelombang tiga.
"Belum ada perintah, berarti belum ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Senin (14/9/2015).
Amir melanjutkan, kalaupun ada perintah dari Jaksa Agung soal pelaksanaan eksekusi, tentu membutuhkan persiapan yang cukup panjang. "Eksekusi mati itu bukan seperti menembak burung kan," kata dia.
Amir menegaskan, kejaksaan tetap menaati peraturan yang mengharuskan segera mengeksekusi terpidana mati. Eksekusi, kata Amir, tinggal menunggu waktu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya mengevaluasi eksekusi terpidana mati gelombang tiga. Di samping itu, pihaknya tengah fokus mengawal pembangunan pemeroontah. Tidak mungkin kedua tugas itu dilakukan bersamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.