Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dukung Jokowi Bubarkan Lembaga Non-struktural yang Bebani APBN

Kompas.com - 27/08/2015, 11:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung rencana pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan sejumlah lembaga non-struktural. Menurut Fahri, upaya mempertahankan lembaga-lembaga itu sama saja dengan membuang-buang anggaran negara.

"Memang sudah banyak yang tidak diperlukan lagi, itu pemborosan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Fahri mengaku telah memperingatkan rekan-rekannya di parlemen untuk tidak memproduksi undang-undang yang memandatkan pembentukan lembaga negara baru. Menurut dia. daripada membentuk lembaga negara baru yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, sebaiknya fungsi kontrol DPR lebih diperkuat.

"DPR punya mandat rakyat dan punya fungsi kontrol, kita optimalkan itu," kata Fahri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengkritik praktik kerja lembaga negara non-struktural yang sering kali mengkritik pemerintah secara berlebihan. "Sesama lembaga negara itu tidak bisa saling bertengkar. Yang harus bertengkar dengan pemerintah itu DPR," kata Fahri.

Selasa lalu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan tengah mengkaji keberadaan 22 lembaga non-struktural. Pemerintah akan mempertimbangkan untuk membubarkan lembaga itu ataupun mengubah fungsinya sehingga tidak terjadi benturan wewenang di antara lembaga negara.  (Baca: Pemerintah Pertimbangkan Bubarkan 22 Lembaga Non-struktural)

"Itu ada kurang lebih 22 lembaga non-struktrual yang dibentuk melalui peraturan presiden yang dalam proses evaluasi hasilnya akan kita laporkan pada Presiden," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Selasa (25/8/2015).

Dia menjelaskan saat ini tim dari Kemenpan dan RB sedang melakukan tinjauan ke lapangan untuk mengecek kantor masing-masing lembaga itu. (Baca: Presiden Ingin Bubarkan Lembaga yang Jadi Beban APBN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com