Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Sumut

Kompas.com - 25/08/2015, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

"Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (25/7/2015), seperti dikutip Antara.

Pernyataan sama disampaikan Sarjono Turin, Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung hari ini memeriksa Gatot Pujo Nugroho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dana bansos. Gatot sebelumya dijerat oleh KPK terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN di Medan.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret pengacara OC Kaligis.

Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

Pihak Gatot sebelumnya meminta agar penyelidikan kasus bansos tak lagi ditangani Kejaksaan Agung. Gatot ingin agar pengusutan kasus tersebut dilimpahkan ke KPK yang dinilai lebih independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com