"Akan lebih baik, akan lebih independen, KPK menangani kasus bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), dan lain-lain tahun 2012 dan 2013," ujar Razman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Menurut dia, pernyataannya itu telah didiskusikan Razman dengan Gatot dan Evi.
"Bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," kata Razman.
Razman mengatakan, pengusutan dana bansos tersebut oleh KPK justru akan mempermudah proses penyidikan kasus yang saat ini menjerat dua kliennya. Gatot dan Evi merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan bansos, BDB, BDH (bantuan dana hibah) itu sesegera mungkin diproses," kata dia.
Dengan demikian, kata Razman, kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan bisa segera dibawa ke pengadilan.
KPK resmi menahan Gatot dan Evi, Senin malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.