Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe: Syarat Pekerja Asing Mampu Berbahasa Indonesia Tak Masuk Akal

Kompas.com - 24/08/2015, 19:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo sepakat dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menghapuskan syarat pekerja asing mampu berbahasa Indonesia. Menurut dia, kebijakan ini berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

"Oke, kita menganggap ada isu nasionalisme, bagaimana kita harus menghargai bahasa kita. Belajar bahasa asing kan perlu waktu. Sekarang kita mengimbau, misalnya dia investasi satu miliar di sini, dia mau masuk satu miliar dollar, terus enggak bisa masuk harus nunggu dulu, belajar dulu, enggak masuk akal," kata Hary Tanoe, di Istana Bogor, Senin (24/8/2015) seusai mengikuti pertemuan dengan pemerintah.

Menurut Hary, para investor yang menanamkan modal dalam jumlah besar pasti membawa tenaga kerja dalam jumlah besar. Persyaratan mampu berbahasa Indonesia dianggapnya akan menghambat investor tersebut menanamkan investasinya.

Seharusnya, lanjut Hary, persyaratan semacam itu dikenakan kepada investor setelah masuk ke Indonesia. Misalnya, dalam waktu dua tahun setelah masuk ke Indonesia, pekerja asing tersebut wajib berbahasa Indonesia.

"Nah itu lebih realistis. Kalau sebelum masuk harus bicara bahasa Indonesia, artinya orang mau masuk enggak jadi, padahal kita butuh. Jadi kita ini harus realistis," kata Hary.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini berpendapat, menggenjot iklim investasi merupakan salah satu solusi dalam menghadapi lemahnya perekonomian nasional. Oleh karena itu, semua kebijakan yang menghambat investasi harus dipangkas. Selain itu, lanjut dia, lembaga-lembaga keuangan harus diarahkan untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif.

"Harus diatur, kalau enggak, mereka akan lebih ke arah sektor konsumtif. Artinya masih banyak lagi yang bisa diterapkan lah kebijakan yang sifatnya mikro yang menghambat pelaksanaan daripada investasi itu sendiri," kata Hary.

Terkait pelemahan rupiah, ia menilai, kondisi ini membuat kepercayaan investor mulai goyah. Hary berharap pelemahan rupiah tidak berlangsung lama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing dihapus. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permintaan Jokowi itu untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta untuk segera merevisi aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tersebut. Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com