Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Surat Larangan Pemotongan Sapi yang Diusut Bareskrim

Kompas.com - 20/08/2015, 19:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selembar surat dari Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) tengah diusut penyidik Bareskrim Polri. Isi surat itu memerintahkan semua pengusaha sapi untuk tidak memotong sapinya. Berikut isi surat yang berhasil Kompas.com dapatkan.

"Meroketnya harga sapi hidup dalam satu bulan terakhir berimbas pada kenaikan yang tajam harga daging sapi di pasar. Hal itu menyebabkan makin melemahnya daya beli masyarakat dan terpuruknya industri bakso bahkan mengarah pada gulung tikarnya mereka.

Hal ini terjadi akibat ketidakpastian para pembuat kebijakan dalam menentukan kuota sapi impor serta ketersediaan sapi lokal yang tidak bisa mencukupi kebutuhan pasar, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagai provinsi konsumen terbesar di negara ini. Kondisi ini diperburuk oleh harga sapi lokal yang terus bergerak naik seirama dengan kenaikan harga sapi impor. Melihat dan menimbang hal tersebut di atas, maka APPHI menggelar rapat umum, 4 Agustus 2015 dan diambil keputusan sebagai berikut:

1. Meminta keseriusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar dapat membuat kepastian kebijakan, khususnya dalam menentukan angka impor setiap tahunnya.

2. Meniadakan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan selama empat malam, efektif dimulai Sabtu 8 Agustus 2015 sampai dengan Selasa 11 Agustus 2015."

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor E Simanjuntak membenarkan isi surat itu. APPHI pun, sebut Victor, telah mengakui mengeluarkan surat tersebut. Penyidiknya akan menindaklanjuti surat itu.

"Ini melanggar hukum namanya. Dia minta pemerintah menentukan kuota impor itu demi kepentingan dia sendiri. Stok yang mereka miliki sampai Desember saja belum habis, mereka sudah minta kuota lagi," ujar Victor di Mabes Polri, Kamis (20/8/2015).

Victor mengatakan, setidaknya ia menemukan dua pokok perkara. Pertama soal penimbunan sapi siap potong. Kedua, ada upaya bersama-sama melakukan tindak pidana. Adanya surat itu, sebut Victor, masuk ke pokok perkara yang kedua.

"Kita selidiki bersama-samalah, semuanya," ujar dia.

Pada Rabu siang hingga tengah malam, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah dua peternakan dan penggemukan sapi di daerah Tangerang. Di kedua tempat itu, polisi menemukan 21.933 ekor sapi, dengan 4.000-an di antaranya siap potong.

Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com