Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di MK, KPK Tahan Mantan Pasangan Kandidat Pilkada Lebak

Kompas.com - 18/08/2015, 18:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penyelesaian Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Amir Hamzah dan Kasmin. Keduanya merupakan mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Lebak tahun 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan AH dan K terkait kasus dugaan suap kepada majelis hakim MK dalam penyelesaian sengketa Pilkada Lebak, Banten," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/8/2015).

Priharsa mengatakan, selama 20 hari pertama, Amir ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sementara, Kasmin ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur cabang KPK.

Saat ditemui di Gedung KPK, kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan mengatakan, kliennya hanya korban dalam kasus ini. Menurut dia, ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini.

"Jadi sebetulnya klien kami itu koperatif aja. Tapi nanti tolong hakimnya jangan dzalim. Enggak tahu nih, kira-kira hakim Tipikor berani enggak mengungkap siapa berbuat apa," kata Posma.

Posma mengatakan, pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya hanya korban. Ia berharap, kliennya bisa lolos dari hukuman karena tidak bersalah.

"Klien saya tidak mengerti apa-apa. Jadi klien saya disebut dalam pidana, saksi yang tidak melihat yang tidak mengalami," kata dia.

Penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Amir dan Kasmin diduga bersama-sama mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Ada pun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.

Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Menyikapi putusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan putusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.

Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com