Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pemerintah Terbitkan Perppu Terkait Pilkada dengan Calon Tunggal?

Kompas.com - 05/08/2015, 06:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyampaikan sikap terkait polemik pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal pada hari ini, Rabu (5/8/2015). Peluang terbit atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal ini, sama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar pilkada serentak tetap dilaksanakan meski di suatu daerah hanya ada satu calon kepala daerah. Menurut Tjahjo, pilkada bisa digelar dengan cara menyertakan bumbung kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Tjahjo menilai, penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon bertentangan dengan hak dalam berpolitik. Ia juga meragukan penundaan pilkada sampai 2017 dapat menjamin pilkada diikuti lebih dari satu pasang calon.

"Prinsipnya, satu pasang calon ini hak politiknya harus dilindungi. Kalau ini ditunda, siapa yang jamin 2017 bisa muncul lebih dari satu pasangan calon?" kata Tjahjo, di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Usulan menyertakan bumbung kosong, kata Tjahjo, untuk memenuhi unsur demokratis dalam pilkada. Menurut dia, pilkada menjadi tidak demokratis jika calon tunggal kepala daerah langsung dilantik tanpa melalui mekanisme pemungutan suara.

Presiden Jokowi belum bersikap

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy mengatakan, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan terkait polemik pilkada dengan calon tunggal. Menurut Tedjo, Presiden menempatkan terbitnya perppu sebagai alternatif terakhir.

"Presiden mengatakan perppu tidaklah salah satu keputusan yang diharapkan. Karena itu adalah keputusan alternatif terakhir," kata Tedjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa petang.

Pernyataan Tedjo itu disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas terkait pilkada serentak yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam rapat tersebut, hadir juga Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique.

Tedjo menegaskan, sikap resmi pemerintah akan disampaikan pada hari ini setelah Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Rapat konsultasi akan digelar di Istana Bogor, dan dihadiri oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait, Pimpinan DPR dan MPR, serta perwakilan partai politik.

"Karena ini harus mengambil keputusan yang pasti harus menguntungkan semua pihak," kata Tedjo.

Wacana terbitnya perppu pilkada muncul setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pilkada di sejumlah daerah. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017.

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com