JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membangun kantor perwakilan di daerah. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, rencana tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat secara nasional.
"Kami sudah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Jadi tergantung kecepatan pemerintah mengeluarkan Perpres. Masih perlu komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menentukan tata kerja perwakilan LPSK," ujar Semendawai dalam konferensi pers di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Semendawai mengatakan, pembentukan LPSK di daerah bertujuan untuk menjalin koordinasi dengan perangkat daerah. Menurut dia, yang penting adalah penyampaian mandat bagi pemerintah daerah untuk memahami caranya memenuhi hak para saksi dan korban.
Selain itu, LPSK juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mempunyai informasi dan pengetahuan yang sama tentang tugas pokok dan fungsi LPSK. Diharapkan masyarakat di daerah juga dapat memanfaatkan keberadaan LPSK.
"Mendorong masyarakat agar tidak segan membantu saksi dan korban, sehingga saksi dan korban memperoleh perlindungan juga dari masyarakat. Sosialisasi sudah dilakukan di Pekanbaru, Samarinda, Yogyakarta dan Padang," kata Semendawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.