Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kejati DKI Tak Bisa Bedakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 28/07/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak mampu membedakan proses penyelidikan dan proses penyidikan. Kejati DKI dianggap telah melakukan kesalahan di dalam proses penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

"Yang dilakukan Termohon (Kejati DKI) dalam menetapkan Pemohon (Dahlan) sebagai tersangka adalah melanggar due process of law dan mengabaikan hak asasi Pemohon dan roda keadilan," kata Yusril saat membacakan replik atas jawaban Kejati DKI dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Menurut Yusril, suatu proses penyidikan harus disertai dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dari proses tersebut, barulah penyidik menentukan apakah seseorang layak ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Termohon melalui proses penyidikan memeriksa saksi, dan bukti lainnya. Bukan sebaliknya, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi," ujarnya.

Yusril pun mempersoalkan penggunaan terminologi 'penyelidik' yang digunakan Kejati DKI saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Yusril. Dalam jawabannya, Kejati menyatakan, penyelidik dalam proses penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui keterangan 11 saksi dan dokumen.

"Padahal, proses penyidikan harus diikuti surat perintah penyidikan dan diikuti dengan mengumpulkan bukti-bukti," ujar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Dalam sidang sebelumnya, Kejati DKI menyatakan telah menggali keterangan dari sebelas saksi dan sejumlah dokumen dalam proses penyelidikan terhadap proyek pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 kV Jatiluhur Baru dam Gardu Induk 150 kV Jatirangon 2.

Dari keterangan tersebut, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan Yusuf Mirand dan Ferdinan Rambing Dien sebagai tersangka.

"Proses pencarian bukti sudah melalui pentahapan proses beracara sebagaimana ditentukan KUHAP, yang didahului dengan adanya laporan. Atas laporan itu kemudian dilakukan proses penyelidikan untuk meneliti masalah yang dilaporkan. Setelah diyakini kebenaran yang patut diduga merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan butkti dalam perkara pembangunan 21 Gardu Induk," kata juru bicara Kejati DKI Mohammad Sunarto, Senin (27/7/2015).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com