Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bantah Gatot Pujo dan Evy Nikah Siri

Kompas.com - 27/07/2015, 13:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution mengatakan, pernikahan Gatot dan Evy Susanti sah secara hukum. Hal tersebut disampaikan untuk membantah kabar yang menyebut bahwa Gatot menikah siri dengan Evy.

"Semua itu insya Allah dalam koridor agama. Pernikahan ini sah secara agama dan sah secara negara," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2015).

Razman mengatakan, Evy berkenalan dengan Gatot pada 2009. Saat itu, kata Razman, Gatot masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara. Gatot dan Evy kemudian menikah sekitar dua tahun yang lalu. (baca: Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sumut dan Istrinya Kompak Bungkam)

"Jadi bukan karena seketika (menikah)," kata Razman.

Razman menambahkan, Evy telah lama mengenal pengacara Otto Cornelis Kaligis, sekitar 14 tahun. Setelah itu, Gatot dan Evy menjadikan Kaligis sebagai pengacara keluarga mereka. Razman membantah Evy pernah bekerja untuk Kaligis. (baca: Pengacara Minta KPK Undur Pemeriksaan Sopir Istri Gubernur Sumut)

"Pak OCK itu sudah lama dikenal. Tapi OCK tidak pernah punya anak buah bernama Evy Susanti," katanya.

Sebelum kasus ini mencuat, istri Gatot yang diketahui oleh publik bernama Sutias Handayani. Namun, belakangan muncul kabar bahwa Gatot berpoligami. Hal tersebut didukung pernyataan ayah dari Gatot, Dj Tjokro Wardojo (89), yang menyebut Evi merupakan istri muda dari Gatot. (baca: Ayah Gubernur Gatot Yakin Anaknya Berpoligami dengan Evy)

"Mas Gatot punya istri dua, pertama Sutias Handayani, sudah punya lima anak. Yang kedua namanya Mba Evi, setahu saya belum punya anak. Mas Gatot sama Mba Evi itu nikah beneran tidak awur-awuran (bohong-bohongan). Dalam agama saya, pria diizinkan berpoligami," ujar Tjokro saat ditemui di rumahnya di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dalam Kasus ini, Gatot dan Evy dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara, anak buah pengacara OC Kaligis, kepada tiga hakim dan satu panitera. (baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")

Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com