JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Polda Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka keributan di Kabupaten Tolikara, Papua, pada 17 Juli 2015 lalu.
"Inisialnya HK dan JW. Mereka berdasarkan penyelidikan diduga kuat terlibat kasus ini," ujar Kapolda Papua Irjen Yotje Mende kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (23/7/2015).
Keduanya, lanjut Yotje, ditangkap personel Polda Papua di rumahnya masing-masing di Tolikara. Saat ini, keduanya tengah dibawa ke Wamena untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal perusakan fasilitas umum dan menyuruh orang lain untuk menyerang," ujar Yotje.
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk masjid Baitul Muttaqin yang ikut terbakar. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, juga ada pertemuan pemuka gereja.
Ratusan orang membubarkan shalat Id yang digelar di rumah ibadah tersebut. Polri kemudian melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Lantaran tak ada yang menaatinya, polisi kemudian melepaskan tembakan ke tanah. Seorang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka dalam insiden itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.