Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak November 2014 hingga Mei 2015, Mendagri Batalkan 139 Perda

Kompas.com - 22/07/2015, 17:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan 139 peraturan daerah terhitung sejak November 2014 hingga Mei 2015. Perda-perda yang dibatalkan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang atau prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Salah satu perda yang dibatalkan berkaitan dengan larangan ke luar rumah pada malam hari bagi wanita Aceh.

"Itu yang kami batalkan 139 itu tadi, termasuk di Aceh, mengeluarkan aturan wanita tidak boleh keluar rumah setelah jam 23.00. Itu apa alasannya, pertimbangannya, itu yang ingin kiita pertegas bahwa Indonesia bukan negara agama, negara pancasila," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Semua perda yang disepakati pemerintah daerah bersama dengan DPRD sedianya merujuk undang-undang. Dalam membahas perda, daerah sedianya berkonsultasi dengan Kemendagri. Tjahjo juga menyampaikan bahwa setiap perda yang disepakati pemda bersama DPRD harus dilaporkan kepada Kemendagri. Nantinya, Kemendagri akan memeriksa isi perda tersebut untuk kemudian direvisi jika dianggap ada bagian yang tidak sesuai.

"Kalau belum lapor ke Kemendagri ya belum berlaku (perdanya). Kecuali itu sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati-wali kota, atau edaran yang sifatnya sementara, itu boleh," ujar Tjahjo.

Politikus PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa dari 139 perda yang dibatalkan tersebut, belum ada yang berkaitan dengan Tolikara. Kemendagri masih memastikan mengenai keberadaan perda terkait aturan beribadah di Tolikara.

Sebelumnya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo membenarkan adanya peraturan daerah mengenai ketentuan dalam beribadah di Tolikara, Papua. Aturan tersebut belum diajukan kepada pemerintahan provinsi hingga Kemendagri. Perda itu baru disetujui Bupati dan DPRD setempat. (Baca: Kemendagri: Perda Aturan Ibadah di Tolikara Disetujui Bupati dan DPRD)

Hingga saat ini Kemendagri belum memperoleh dokumen berisi peraturan bupati soal ibadah di Tolikara tersebut. Tjahjo pun menginstruksikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara segera membentuk tim kecil untuk mencari dokumen fisik dari peraturan daerah terkait aturan ibadah di wilayah tersebut.

Keberadaan fisik dokumen tersebut dianggap penting untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi soal aturan yang ada dalam perda tersebut. (Baca: Mendagri Instruksikan Cari Dokumen Fisik Perda Aturan Ibadah di Tolikara)

Kemendagri telah memerintahkan agar peraturan tersebut dicabut atau setidaknya direvisi. Jangan sampai isi perda ini mendeskriditkan umat agama lain atau melanggar hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com