Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pemerintah Hanya Laksanakan UU yang Mengatur Pencairan JHT

Kompas.com - 03/07/2015, 16:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan perintah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Berdasarkan undang-undang itu, JHT baru bisa dicairkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) selama 10 tahun.

"Teknisnya saya tidak terlalu mengikuti, tetapi itu kan sesuai undang-undang dan aturan yang ada. Ya ini kan pemerintah hanya melaksanakan undang-undang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Mengenai aksi masyarakat yang memprotes aturan baru pencairan JHT ini, Kalla menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja akan menyelesaikan masalah ini. Ia belum tahu apakah pemerintah akan mengajukan upaya untuk merevisi undang-undang SJSN atau tidak.

"Tidak semua diprotes banyak orang berarti. Ini kan kira-kira Rp 100 juta atau berapa puluh juta orang yang kena. Tidak berarti diprotes beberapa pihak kemudian harus dibatalin. Ini undang-undang, justru kalau dibekukan melanggar undang-undang," kata Kalla.

Berdasarkan aturan baru, JHT hanya bisa dicairkan ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun baru bisa diambil sebesar 40 persen dari total tabungan dengan rincian 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Aturan baru itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor tahun 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat (3). Ayat itu berbunyi, "Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun".

Sebelum aturan itu terbit, JHT bisa dicairkan jika kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) minimal 5 tahun. Pada masa itu, peserta dapat mencairkan semua saldo tabungan.

Pada Kamis (2/7/2015), Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas kembali mekanisme pencairan JHT. Kalla tidak menjanjikan aturan baru ini akan direvisi lagi. Menurut dia, penerapan suatu aturan baru memerlukan masa transisi sehingga bisa diterima masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com