Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban 27 Juli 1996: DPR Punya Cukup Bukti untuk Buka Keterlibatan Sutiyoso

Kompas.com - 30/06/2015, 16:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penculikan saat terjadi peristiwa kerusuhan 27 Juli 1966 atau yang dikenal dengan peristiwa "kuda tuli", Hendrik Dikson Sirait, menganggap bukti-bukti yang telah disampaikannya ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat soal keterlibatan calon Kepala BIN Sutiyoso sudah cukup. Sehingga, dia berharap agar anggota dewan bisa mendalami keterlibatan mantan Pangdam Jaya tersebut.

"Sebagai korban penculikan oleh aparat Inteldam Jaya imbas peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kuda tuli), saya sangat berharap Komisi I DPR punya niat baik dan kemauan politik untuk sungguh-sungguh menggali rekam jejak Sutiyoso, terutama dalam soal dugaan kasus penculikan dan penyiksaan yang saya alami," ujar Hendrik.

Dia mengungkapkan, sejumlah bukti yang disampaikannya bersama kuasa hukum dari PBHI Jakarta ke perwakilan Komisi I DPR beberapa waktu lalu, harusnya sudah cukup untuk menggali lebih jauh tentang keterlibatan Sutiyoso dalam peristiwa penculikan yang saya alami 19 tahun silam. Apalagi, lanjut Hendrik, dalam salah satu dokumen yang ada, terdapat sebuah lampiran surat bernomor B/124/VIII/1996 yang ditandatangani Komandan Detasemen Inteldam V Jaya saat itu, Letkol Budi Purnama.

Dalam surat itu diakui adanya perintah dari Ketua Bakortanasda Jaya yang saat itu langsung dijabat oleh Pangdam Jaya Sutiyoso, yang dijadikan dasar operasi penculikan. "Sehingga, bagi saya sangat ironis jika dengan bukti yang cukup itu Komisi I tidak menjadikan rekam jejak Sutiyoso dalam soal dugaan keterlibatan kejahatan kemanusiaan di masa lalu sebagai bahan klarifikasi dalam fit and proper test," ucap Hendrik.

Dia pun berharap agar Komisi I DPR bisa berpihak dan menyuarakan kepentingan korban dalam fit and proper test calon Kepala BIN untuk kepentingan pelurusan sejarah dan penegakan Hak Asasi Manusia.

Pada kasus Kuda Tuli itu, Hendrik diculik pada 1-6 Agustus 1996 di Inteldam. Selama ditahan di Inteldam, Hendrik dituduh sebagai dalang kerusuhan dan penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro. Hendrik dipaksa mengaku oleh pihak intelijen. Hendrik akhirnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Agustus dan akhirnya ditangguhkan penahanannya pada 26 Agustus 1996.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com