Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netralitas Polisi dalam Politik

Kompas.com - 30/06/2015, 15:07 WIB


Oleh: Bambang Widodo Umar

JAKARTA, KOMPAS - Dilema Polri dalam konstelasi politik adalah menjaga "netralitas" organisasi dan anggotanya selaku "alat negara" penegak hukum, pemelihara kamtibmas, dan pelayan masyarakat. Netralitas Polri akan ternodai manakala muncul elite polisi aktif terseret dalam kancah politik praktis dengan membangun relasi untuk mencapai kepentingan partai politik tertentu.

Kekhawatiran atas dugaan keterlibatan elite polisi aktif, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kancah politik praktis adalah wajar. Masa Orde Lama, Orde Baru, juga pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mengangkat Komisaris Jenderal Chaeruddin Ismail sebagai pemangku jabatan Kapolri mendapat tekanan dari Jenderal (Pol) Suryo Bimantoro yang kemudian dijadikan landasan oleh DPR untuk menyelenggarakan sidang istimewa dan berakhir dengan melengserkan Presiden Gus Dur. Demikian pula dalam kasus VCD Banjarnegara, seorang Kapolwil berkampanye di hadapan para purnawirawan polisi agar dalam pemilu memilih calon presiden dari partai tertentu.

Tahun ini dalam pelaksanaan pilkada serentak, tentu diharapkan netralitas polisi terjaga. Hal ini mengingat dalam Pilpres 2014 ditengarai ada segelintir elite polisi aktif yang diduga membantu menyukseskan calon presiden dari partai tertentu. Memang tak mudah bagi elite polisi aktif melepaskan diri dari konstatasi politik yang bisa membius dirinya ikut serta dalam kancah politik praktis. Selain faktor pribadi, masalah regulasi dan kompetisi antarpartai politik dalam pilkada yang belum sehat juga cenderung menjadi pokok persoalan.

Kerawanan UU Kepolisian

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat (1) meskipun telah diatur secara jelas bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dalam praktik adanya terhadap dugaan keterlibatan elite polisi yang melanggar pasal ini belum pernah dilakukan pengusutan secara tuntas dan diberikan sanksi yang sesuai.

Titik rawan netralitas polisi itu terletak pada fungsi kepolisian yang dinyatakan pada Pasal 2 UU No 2/2002 sebagai salah satu "fungsi pemerintahan" negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Perumusan fungsi kepolisian ini bisa membawa ke arah penggiringan organ kepolisian menjadi agent of political stabilisation pemerintah karena posisinya di lingkungan eksekutif sehingga netralitas dalam tugasnya terganggu. Di negara-negara demokrasi, fungsi kepolisian adalah "penegak hukum" dan "netralitas" dalam menjalankan tugas menjadi tumpuan utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com