JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menyatakan siap mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015, sekalipun pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran bagi pengawas pemilu.
Ia mengatakan, permasalahan anggaran seharusnya tidak lagi dibebankan kepada Bawaslu ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah mengatur bahwa penyedia anggaran pilkada sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah.
"Soal anggaran, sebenarnya kami tidak boleh dibebani, ini offside. Namun, kami akan tetap jalan, ada atau tidak ada anggaran," ujar Muhammad dalam diskusi yang digelar oleh pihak dari Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana di Jakarta, Senin (29/6/2016).
Muhammad mengatakan, semua pihak seharusnya optimistis bahwa pelaksanaan pilkada serentak yang tahapan-tahapannya sudah dimulai akan berjalan dengan lancar. Kekhawatiran berlebihan justru dapat menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak yang baru kali pertama akan dilaksanakan.
"Petugas Bawaslu sejak mendaftar sudah ditanyakan, siap atau tidak jika sudah selesai menjalankan tugas ternyata tidak dibayar. Kalau tidak siap, ya berarti tidak bisa menjadi anggota Bawaslu," kata Muhammad.
Hingga akhir pekan lalu, dari 269 daerah peserta pilkada serentak tahun 2015, peserta dari 30 daerah tercatat belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait kesiapan anggaran bagi pengawas pemilu. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyatakan kesiapan mengenai anggaran pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.