Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Klaim Penambahan Dana Parpol Mampu Atasi Korupsi

Kompas.com - 27/06/2015, 18:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim bahwa penambahan dana bantuan bagi partai politik mampu mengatasi tingkat korupsi di Indonesia. Menurut dia, jika dilakukan dengan mekanisme dan tata kelola yang benar, tambahan dana bantuan bagi partai dapat digunakan sesuai fungsinya untuk menjalankan kegiatan politik.

"Negara manapun, kalau mau berantas korupsi itu sederhana. Kuncinya adalah bagaimana membiayai politik," ujar Fahri saat menghadiri acara buka puasa bersama yang diadakan Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2015).

Fahri mengatakan, selama ini DPR terus memperjuangkan agar pemerintah mau membiayai partai politik. Menurut dia, praktik korupsi yang melibatkan partai politik, lantaran besarnya kebutuhan pembiayaan kegiatan partai.

Menurut Fahri, pemerintah dapat mengupayakan dana tersebut dari dua cara. Pertama, melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang kedua melalui dana yang didapatkan melalui sumbangan pihak swasta.

Lebih lanjut, menurut Fahri, pemerintah dan publik sebenarnya tidak perlu khawatir mengenai penambahan dana parpol tersebut. Pemerintah hanya perlu menetapkan konsep, serta regulasi berupa aturan perundang-undangan untuk mengatur mekanisme dana parpol.

"Misalnya equal air time. Nantinya, semua partai dapat kesempatan tayangan yang sama di media. Kalau dari swasta, ya pemerintah harus memberi proteksi. Jangan kalau partai ketemu pihak swasta dibilang suap-menyuap," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com